Daftar 13 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah. Melalui program ini, wajib pajak diberikan keringanan berupa pembebasan denda, diskon pokok pajak, dan pembebasan biaya balik nama kendaraan. Berikut adalah daftar 13 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024 dan 2025.

1. Aceh
- Periode: 18 Desember 2023 – 31 Desember 2024
- Keringanan:
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda PKB
2. Sumatera Utara
- Periode: 21 Oktober – 31 Desember 2024
- Keringanan:
- Bebas tunggakan PKB sebelum 2023
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB kedua dan seterusnya
- Bebas pajak progresif
- Diskon 5% untuk PKB sebelum jatuh tempo 30 hingga 60 hari
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya
3. Sumatera Selatan
- Periode: 19 Agustus – 14 Desember 2024
- Keringanan:
- Pembebasan denda dan bunga PKB
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda SWDKLLJ
- Diskon 50% – 70% untuk tunggakan pajak ke-3, ke-4, dan ke-5 berdasarkan CC kendaraan
- Pembebasan BBNKB II
4. Lampung
- Periode: 2 September – 16 Desember 2024
- Keringanan:
- Bebas pajak progresif
- Gratis BBN dari dalam dan luar Provinsi Lampung
- Bebas denda PKB dan SWDKLLJ
- Keringanan tunggakan PKB 50% – 70% berdasarkan CC kendaraan
5. Sumatera Barat
- Periode: 21 Agustus – 30 September 2024
- Keringanan:
- Pembebasan BBNKB II
- Pembebasan denda PKB dan BBNKB
- Pembebasan pajak progresif
- Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja
6. Jawa Tengah
- Periode: 20 Mei – 19 Desember 2024
- Keringanan:
- Pembebasan BBNKB II
- Diskon pajak tahunan berkala
- Pembebasan biaya pajak progresif
- Keringanan tunggakan PKB 10% – 50% berdasarkan lama tunggakan
7. Bengkulu
- Periode: 4 Juni – 30 November 2024
- Keringanan:
- Pembebasan tunggakan PKB
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan BBNKB II
8. Jawa Barat
- Periode: 1 April – 23 Desember 2024
- Keringanan:
- Diskon 10% PKB (khusus di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang)
- Syarat:
- e-KTP atas nama pribadi
- STNK dan SKKP asli
- Pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN)
9. Kalimantan Barat
- Periode: 19 Juni – 20 Desember 2024
- Keringanan:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Diskon 25% pokok PKB roda 2 dan 3 yang menunggak 4 tahun
- Diskon 40% pokok PKB roda 2 dan 3 yang menunggak 5 tahun
10. Bali
- Periode: 14 – 30 September 2024
- Keringanan:
- Pemutihan denda PKB dan BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
11. Kalimantan Timur
- Periode: 8 April – 30 Juni 2025
- Keringanan:
- Bebas denda dan tunggakan untuk kendaraan pribadi dan sosial
- Catatan: Kendaraan baru dan hasil lelang tidak termasuk dalam pemutihan ini
12. Kalimantan Selatan
- Periode: 28 Juni – 28 Juni 2025
- Keringanan:
- Diskon 1% per bulan untuk denda
- Bebas BBNKB II
- Tidak ada kenaikan tarif pajak tahun ini
13. Sulawesi Tengah
- Periode: 14 April – 14 Mei 2025
- Keringanan:
- Penghapusan denda dan tunggakan PKB
- Syarat:
- Melengkapi dokumen seperti KTP, STNK, BPKB
- Melakukan cek fisik kendaraan untuk layanan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan
Kesimpulan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh berbagai provinsi di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa dikenakan sanksi administratif. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.